Jakarta, CoverPublik.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku berinisial IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30) berhasil diringkus polisi dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa data pribadinya digunakan untuk membuat akun palsu di platform LinkedIn. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga ditemukan keberadaan tersangka IER, yang menggunakan nomor WhatsApp dari SIM card teregistrasi untuk mengaku sebagai kerabat korban.
“Pelaku IER menggunakan nomor telepon yang telah teregistrasi dengan data pribadi orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan menyamar sebagai anggota keluarga korban,” ungkap Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).
Dalam kasus ini, tersangka F diketahui menjual kartu SIM teregistrasi ke sejumlah pemilik counter handphone, salah satunya adalah tersangka KK. Kartu-kartu tersebut diminati karena telah siap pakai tanpa proses registrasi ulang.
Sementara itu, tersangka FRR berperan sebagai pengumpul data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dari internet, yang kemudian dijual ke F seharga Rp50 ribu untuk setiap 100 data. Data tersebut lalu digunakan untuk registrasi massal kartu SIM.
“FRR memperoleh NIK dan KK dari pencarian melalui Google, lalu menggunakannya untuk registrasi kartu SIM yang selanjutnya dijual,” jelas Fian.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada 13–14 Juli 2025. IER ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan KK ditangkap di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur. Keesokan harinya, FRR ditangkap di Kantor XL Rawamangun, dan F ditangkap di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan teknologi informasi untuk kejahatan digital.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










