Kebijakan Tarif Trump Dibatalkan MA AS, RI Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait tarif resiprokal AS dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).(Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Washington DC, CoverPublik.com – Prabowo Subianto menegaskan pemerintah Indonesia menghormati dinamika politik dalam negeri Amerika Serikat menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, setelah Indonesia menandatangani perjanjian tarif resiprokal dengan Negeri Paman Sam. Keterangan itu dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya,” kata Prabowo.

Terkait kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen, Presiden menilai langkah tersebut masih memberikan keuntungan bagi Indonesia di tengah dinamika kebijakan perdagangan global.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujarnya.

Prabowo menjelaskan, perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan kesepahaman yang dinilai saling menguntungkan serta dilandasi sikap saling menghormati.

“Kita bahas masalah perdagangan di antara dua negara. Perundingan sudah cukup lama, artinya ketemu saling menguntungkan, saling menghormati saya kira bagus,” katanya.

Selain isu tarif perdagangan, Kepala Negara juga mengungkapkan pertemuannya dengan sejumlah pimpinan perusahaan investasi global. Menurut dia, para pelaku usaha menunjukkan minat dan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap prospek ekonomi Indonesia.

“Mereka menyampaikan mereka sangat tertarik sama Indonesia, mereka confident, mereka lihat iklimnya membaik terus, mereka positif terhadap ekonomi kita,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat memutuskan membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Mengutip laporan CNBC, putusan mayoritas hakim dengan suara 6-3 menyatakan undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak.

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump menjadikan tarif sebagai instrumen utama kebijakan ekonominya dan mengklaim memiliki kewenangan untuk menerapkannya tanpa persetujuan Kongres.

Mahkamah menilai argumentasi tersebut berpotensi memperluas kewenangan presiden secara drastis dalam kebijakan tarif. Dalam pertimbangannya, para hakim menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan memungut pajak berada di tangan Kongres.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, membacakan putusan mayoritas. Sementara Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam putusan itu juga disebutkan, sebelum era Trump, tidak ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk mengenakan tarif dalam skala besar. Untuk menerapkan kewenangan luar biasa tersebut, presiden dinilai harus memiliki izin eksplisit dari Kongres, yang dalam kasus ini tidak ditemukan.

Putusan tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah tarif yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Namun, berdasarkan perkiraan lembaga riset Penn Wharton Budget Model, potensi pengembalian dana dapat mencapai 175 miliar dolar AS.

Hakim Kavanaugh dalam dissent-nya mengingatkan bahwa proses pengembalian dana kemungkinan akan kompleks dan berdampak signifikan dalam jangka pendek.