Jakarta, CoverPublik.com – KH Ma’ruf Amin menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar pada 28 November 2025 dan dibahas dalam rapat pimpinan MUI, Selasa (23/12/2025).
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi membacakan surat pengunduran diri tersebut di hadapan pimpinan MUI. Ia menjelaskan, keputusan KH Ma’ruf Amin dilatarbelakangi faktor usia serta pertimbangan lamanya masa pengabdian beliau di MUI.
“Pengunduran diri ini berkaitan dengan usia beliau yang sudah lanjut dan perasaan telah cukup lama mengabdi di MUI,” ujar Masduki di Jakarta.
KH Ma’ruf Amin diketahui memiliki rekam jejak panjang di MUI. Ia pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa, kemudian Ketua Umum MUI, hingga terakhir mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI selama dua periode.
Meski demikian, Masduki menegaskan bahwa MUI belum mengambil keputusan akhir terkait pengunduran diri tersebut. Pimpinan MUI masih akan membahasnya secara internal sesuai mekanisme organisasi.
“Tentunya surat pengunduran diri ini akan dibahas terlebih dahulu di internal MUI,” katanya.
Selain mengundurkan diri dari jabatan di MUI, Masduki juga mengungkapkan bahwa KH Ma’ruf Amin turut menyampaikan pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Beliau juga mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Syuro PKB,” ujar Masduki.
Pengunduran diri KH Ma’ruf Amin menandai berakhirnya salah satu fase penting pengabdian tokoh ulama nasional tersebut di organisasi keulamaan dan politik nasional.










