Jakarta, CoverPublik.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib memaparkan perkembangan terbaru proses penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia tersebut.
“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, tim penyelidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. “Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.
Selain itu, tim juga melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, menyusun kerangka temuan serta mengidentifikasi petunjuk lain yang relevan. “Tim rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan menggelar rapat internal untuk membahas perkembangan penyelidikan,” tutur Anis.
Menurutnya, hasil perkembangan penyelidikan telah disusun ke dalam laporan resmi. Namun, tahapan lanjutan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri dokumen tambahan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Munir serta serangan terhadap human rights defender (HRD).
“Tim masih akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang dikelompokkan dalam klasterisasi. Tantangan yang dihadapi adalah menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Anis menambahkan.
Ia menegaskan, tim penyelidik juga menjalin koordinasi lebih intensif dengan instansi berwenang, termasuk penyidik Kejaksaan Agung, demi mempercepat proses penyelidikan. “Selanjutnya, tim akan merampungkan laporan hasil penyelidikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Penyelidikan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan proyustisia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










