LPM Kelurahan Teluk Sepang Tolak Aktivitas Pengangkutan Limbah FABA

Coverpublik.com – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Sepang, Lovi Antoni, dengan tegas menyatakan penolakan mereka terhadap aktivitas pengangkutan limbah abu pembakaran batu bara atau limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU Teluk Sepang.

“Warga kami sangat tidak setuju dengan aktivitas pengangkutan limbah FABA ini. Selain berpotensi merusak jalan yang akan dilalui, ini juga membahayakan kesehatan warga kami. Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi,” ujar Lovi.

Rapat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat RT, RW, LPM, dan lurah ini berlangsung dengan penuh kesepakatan. Mereka semua menginginkan agar aktivitas pengangkutan limbah FABA tidak dilakukan di wilayah mereka.

Koordinator Posko Langit Biru dan juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin, mengungkapkan alasan kesehatan juga menjadi pertimbangan warga dalam menolak aktivitas tersebut.

“Jalan ini merupakan jalan utama di kelurahan kami. Banyak fasilitas umum seperti sekolah, masjid, puskesmas, selter tsunami, kantor lurah, dan beberapa warung makan berada di sepanjang jalan ini. Jika aktivitas pengangkutan limbah FABA ini berlangsung, tentu akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan kami,” jelas Hamidin.

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan (Amdal RKL-RPL) PLTU Teluk Sepang juga menyebutkan bahwa pemanfaatan limbah FABA hanya dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah tersebut telah diuji dan menunjukkan hasil yang negatif terhadap kandungan radioaktifnya.

Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, menambahkan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan limbah FABA sebagai limbah non-B3, namun limbah tersebut masih mengandung beberapa senyawa berbahaya seperti arsenik, timbal, dan merkuri.

“Oleh karena itu, penyimpanan limbah non-B3 harus memenuhi kriteria yang ketat seperti tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, lantai yang kedap air, serta dilengkapi dengan simbol dan label limbah non-B3. Namun, kenyataannya di lapangan, semua ini tidak terpenuhi,” tambah Cimbyo.

Warga Teluk Sepang tidak akan tinggal diam. Mereka bersama-sama akan memperjuangkan hak mereka untuk hidup sehat dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka. Semoga pemerintah dapat memperhatikan dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh warga ini demi kebaikan bersama.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri