Menkeu Purbaya Warning Bea Cukai: Berbenah atau Dibekukan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Ia menegaskan adanya kemungkinan pembekuan lembaga itu jika perbaikan tidak dilakukan secara serius.

“Ada wacana apabila kita tidak mampu memperbaiki kinerja Bea Cukai, maka akan dijalankan seperti masa Orde Baru, ketika SGS (Societe Generale de Surveillance) mengambil alih pemeriksaan di kepabeanan kita,” kata Purbaya di Istana, Jakarta, Kamis (27/11).

Purbaya menyebut berbagai dugaan praktik menyimpang yang kerap dikaitkan dengan Bea Cukai, mulai dari under invoicing ekspor hingga masuknya barang ilegal. Meski tidak menuding secara langsung, ia mengakui persepsi publik terhadap institusi itu cukup kuat.

“Ada under invoicing ekspor dengan nilai yang lebih rendah. Ada juga barang-barang ilegal yang masuk tanpa diketahui. Publik menuduh Bea Cukai bermain. Saya tidak tahu ya,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa peringatan tersebut justru membuat jajaran Bea Cukai bergerak lebih cepat melakukan pembenahan. Percepatan pembangunan sistem hingga penguatan pengawasan menjadi fokus perubahan.

“Dengan adanya peringatan itu, orang-orang Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software juga berlangsung cepat. Saya pikir kita bisa menjalankan program-program di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkan ini kepada pihak lain,” kata Purbaya.

Sorotan terhadap Bea Cukai meningkat dalam beberapa bulan terakhir, termasuk setelah munculnya pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang menyebut biaya meloloskan impor pakaian bekas ilegal mencapai Rp550 juta per kontainer. Dugaan itu kembali memunculkan isu keterlibatan oknum petugas.

Purbaya juga mengungkap temuan mencurigakan saat melakukan inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada 11 November lalu. Ia menemukan nilai impor yang tidak wajar, seperti pada barang submersible pump atau pompa air terbenam.

Dokumen mencatat harga unit hanya 7 dolar AS atau sekitar Rp117.000, jauh dari harga pasar yang menurut pengecekan Purbaya berada pada kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta. Selisih besar itu dinilai sebagai indikasi kuat praktik under invoicing.