OJK Perkuat Pengawasan dan Penyelesaian Masalah di Industri Pindar

Foto Gedung OJK, Dok Google

Jakarta, CoverPublik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (Pindar). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat industri secara keseluruhan.

Sepanjang 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi kepada penyelenggara Pindar serta mencabut izin usaha empat perusahaan, dua di antaranya karena sanksi administratif dan dua lainnya mengajukan pengembalian izin usaha.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Sebagai langkah lanjut, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Pemberi Dana (Lender) dengan mewajibkan penyelenggara menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, serta menyampaikan risiko pendanaan kepada pengguna.

Selain itu, OJK juga menerbitkan beberapa POJK lain terkait tata kelola yang baik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penerapan manajemen risiko. OJK juga sedang menyusun perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk memperkuat penyelenggaraan kegiatan LPBBTI, termasuk peningkatan pemahaman dan analisis risiko pendanaan guna mitigasi risiko bagi lender.

Penanganan TaniFund dan Investree

OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.

TaniFund telah mengumumkan pembubaran melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) pada Agustus 2024. Tim Likuidasi telah dibentuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masyarakat terkait.

Sementara itu, Investree menghadapi 85 pengaduan pasca-pencabutan izin usaha. Rapat Umum Pemegang Saham telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menangani penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.

OJK juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Direktur Utama Investree dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut, termasuk permohonan red notice dan pencabutan paspor tersangka.

OJK juga menegaskan bahwa kasus eFishery bukan berada di bawah pengawasan mereka, tetapi tetap memantau dampaknya terhadap industri jasa keuangan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri