Lebong, CoverPublik.com – Aziz Yahya, S.H., seorang sarjana hukum di Kabupaten Lebong, menegaskan bahwa pejabat atau aparat yang membiarkan tindak pidana korupsi tanpa tindakan dapat dijerat hukum. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, tindakan ini termasuk dalam kategori pembiaran tindak pidana atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum.
“Jika seseorang mengetahui adanya korupsi tetapi tidak melaporkannya, apalagi jika dia adalah pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk menindak, maka dia bisa dianggap ikut bertanggung jawab,” jelas Aziz Yahya.
Dasar Hukum Pembiaran Korupsi
Aziz Yahya menguraikan beberapa peraturan yang mengatur soal pembiaran tindak pidana korupsi, di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 165: Jika seseorang mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkannya kepada yang berwenang, dia bisa dikenakan sanksi pidana, terutama jika dia memiliki kewajiban hukum untuk melaporkannya.
- Pasal 421: Jika seorang pejabat dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dalam menangani suatu tindak pidana, maka dia bisa dipidana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf e: Pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikenai pidana.
- Pasal 21: Setiap orang yang menghalangi atau membiarkan penyelidikan kasus korupsi bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
- Pejabat yang mengetahui adanya korupsi tetapi tidak mengambil tindakan bisa dikenai sanksi administratif atau pidana.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17: Pejabat yang melakukan pembiaran terhadap suatu pelanggaran bisa dianggap melakukan maladministrasi, yang dapat berujung pada sanksi hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020
- Mengatur bahwa aparat penegak hukum yang membiarkan kejahatan korupsi tanpa tindakan bisa dikenakan sanksi hukum.
Aziz Yahya menekankan bahwa pejabat yang tidak menindaklanjuti laporan atau indikasi korupsi bisa dianggap turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Bukan hanya pelaku korupsi yang bisa dihukum, tetapi juga pejabat yang mengetahui korupsi namun tidak mengambil tindakan,” tegasnya.
Kesimpulan: Pejabat Wajib Bertindak
Aziz Yahya menegaskan bahwa setiap pejabat atau aparat hukum wajib melaporkan dan menindak setiap dugaan korupsi yang mereka ketahui. Jika tidak, mereka bisa dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk pidana penjara.
“Negara kita sudah memiliki aturan yang jelas. Jangan sampai ada pejabat atau aparat yang membiarkan korupsi terus terjadi tanpa tindakan hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri