Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CoverPublik.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, melalui keterangan daring yang disampaikan dari Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (1/8). Menurut Juri, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungannya masing-masing.

“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peringatan HUT RI ke-80 tahun ini dirancang tidak hanya sebagai seremoni kenegaraan, tetapi juga sebagai momentum kolektif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” kata Juri.

Presiden Prabowo juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintahan, TNI-Polri, sekolah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan sektor swasta, untuk turut serta merayakan semarak kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan dekorasi khas kemerdekaan di lingkungan masing-masing.

“Peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga harus digelorakan di seluruh pelosok tanah air,” tambah Juri.

Dengan adanya libur nasional tambahan ini, pemerintah berharap semarak HUT ke-80 RI menjadi lebih meriah, inklusif, dan menggugah semangat gotong royong serta optimisme dalam membangun Indonesia ke depan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025