Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, CoverPublik.com — Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Berdasarkan beleid tersebut, satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas memiliki tugas utama mengoordinasikan percepatan pelaksanaan berbagai program pemerintah yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Program yang dimaksud meliputi paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas pemerintah, hingga program utama pada kementerian dan lembaga sesuai arahan Presiden.

Selain fungsi koordinasi, satgas juga bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif, melakukan monitoring serta evaluasi realisasi anggaran, serta mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan permasalahan strategis yang muncul.

“Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Susunan kepemimpinan satgas terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II.

Sementara itu, Wakil Ketua I dijabat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Wakil Ketua III oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Keanggotaan satgas melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pelaksanaannya, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Satgas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan percepatan program berjalan efektif.

Rapat koordinasi dijadwalkan minimal satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Satgas juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu.

Pendanaan kegiatan satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga maupun sumber sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.