AS Dapat Akses Kelola Data Pribadi Warga RI Lewat Kesepakatan Dagang Digital

Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg

Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati delapan poin kerja sama perdagangan terbaru, salah satunya memberikan kepastian hukum terkait perlindungan dan pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke wilayah Amerika Serikat.

Kesepakatan ini diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Washington, dan tertuang dalam poin kelima dari daftar perjanjian yang fokus pada penghapusan hambatan perdagangan digital antar kedua negara.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan resmi tersebut, dikutip dari laman Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

Langkah ini disebut sejalan dengan upaya perusahaan teknologi asal AS yang telah lama menjalin kerja sama di sektor perlindungan data dengan Indonesia. Selain isu data pribadi, perjanjian bilateral ini juga mencakup kerja sama dalam perdagangan jasa dan investasi digital.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan menghapus sejumlah lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) untuk produk-produk tak berwujud dan menangguhkan kewajiban deklarasi impor digital. Indonesia juga berkomitmen mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Tak hanya itu, kedua negara juga sepakat menyelesaikan revisi komitmen khusus dalam sektor regulasi domestik jasa, yang akan diserahkan untuk sertifikasi lebih lanjut oleh WTO.

Menurut Gedung Putih, kesepakatan tarif digital tersebut akan segera ditandatangani resmi dalam waktu dekat. Pemerintah AS menilai perjanjian ini akan memberikan keuntungan besar bagi dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan di Negeri Paman Sam.

Sebagai informasi, neraca perdagangan barang AS dengan Indonesia mencatat defisit sebesar 17,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp291,9 triliun (asumsi kurs Rp16.300) sepanjang 2024. Indonesia menjadi mitra dagang ke-15 terbesar yang menyumbang defisit bagi AS.

Sebelum kesepakatan baru ini, tarif rata-rata yang diterapkan Indonesia untuk produk asal AS tercatat sebesar 8 persen, sedangkan tarif rata-rata yang dikenakan AS untuk produk Indonesia adalah 3,3 persen. Kini, barang-barang AS masuk ke Indonesia dengan bea masuk nol persen, sementara tarif impor dari AS untuk produk Indonesia dipatok sebesar 19 persen.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025