Jakarta, CoverPublik.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Rismon diduga menuding Jusuf Kalla mendanai sejumlah tokoh untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
Jusuf Kalla menjelaskan, tudingan tersebut menyebut dirinya membiayai sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, untuk mengangkat isu ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan tuduhan itu tidak benar dan merugikan dirinya secara pribadi.
“Saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi. Dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” ujarnya.
Ia juga menilai tudingan tersebut tidak masuk akal, mengingat dirinya pernah menjabat sebagai wakil presiden dan bekerja bersama Presiden Joko Widodo selama satu periode pemerintahan.
“Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” kata dia.
Menurut Jusuf Kalla, pernyataan yang beredar tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencederai kehormatan dan integritasnya di hadapan publik.
“Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Saya tidak melakukan hal itu,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan tidak pernah mendanai pihak mana pun untuk menyerang atau mempersoalkan Presiden Joko Widodo. Karena tudingan tersebut telah menyebar luas, Jusuf Kalla memutuskan menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya.
“Karena itu sudah menyebar, saya bawa ke polisi karena nama baik saya,” kata dia.










