Kasus ID Pers CNN Indonesia Dicabut Istana, Dewan Pers Ingatkan Kebebasan Pers

Presiden Prabowo Subianto saat diwawancara wartawan setiba di Indonesia usai menghadiri sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu 27 September 2025. (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan segera mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9).

Menurut Dewan Pers, pihaknya telah menerima laporan terkait pencabutan kartu identitas wartawan Istana dari reporter CNN Indonesia. Komaruddin menegaskan, semua pihak wajib menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan hambatan bagi pelaksanaan kerja jurnalistik di lingkungan kepresidenan.

IJTI Ingatkan Soal Pidana

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi profesi wartawan itu menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, usai bertugas di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis IJTI dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana mengenai kasus keracunan MBG kepada Presiden Prabowo merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sesuai dengan kode etik dan kepentingan publik.

“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” lanjut pernyataan tersebut.

IJTI menegaskan, pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan semacam itu, menurut IJTI, berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

“IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas IJTI.

Harapan Tidak Terulang

Baik Dewan Pers maupun IJTI berharap peristiwa ini tidak terulang. Mereka mengingatkan, kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi sekaligus hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.