Jakarta, CoverPublik.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, serta menggantinya dengan skema baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap mulai November 2025, diawali untuk siswa kelas 12 SMA/sederajat.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa TKA bukanlah ujian kelulusan, melainkan bentuk pengukuran kompetensi akademik siswa.
“Ujian nasional sebenarnya sudah tidak ada. Yang berlaku kini adalah Tes Kemampuan Akademik yang mulai digelar bulan November ini,” kata Laksmi dalam keterangan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyebut penggantian istilah dan format ujian bertujuan mengurangi tekanan psikologis siswa.
“Ujian kerap dianggap traumatis karena terkait kelulusan. Dengan TKA, pendekatannya lebih ramah dan fokus pada pemetaan kompetensi siswa,” jelas Biyanto dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga tengah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) agar hasil TKA bisa digunakan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Materi dan Jenjang Peserta TKA
Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, peserta TKA meliputi:
- Kelas 6 SD/MI/sederajat
- Kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Kelas 12 SMA/MA/sederajat
- Kelas akhir SMK/MAK
Siswa SD dan SMP akan mengikuti tes Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk SMA sederajat, materi TKA mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran pilihan.
Pelaksanaan TKA bersifat tidak wajib dan tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, namun diarahkan untuk mendukung pengembangan sistem asesmen pendidikan nasional.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










