Komisi XII DPR Tekankan Reklamasi Wajib Jadi Syarat Utama Izin Pertambangan

Foto ilustrasi

Jakarta, CoverPublik.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, mendesak pemerintah mencabut izin tambang perusahaan yang tidak berkomitmen melaksanakan reklamasi sesuai aturan.

Pernyataan ini disampaikan Beniyanto menanggapi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang membekukan 190 izin operasi perusahaan tambang batubara dan mineral.

Menurutnya, pencabutan sementara izin hanya akan efektif jika perusahaan segera menuntaskan kewajiban reklamasi. Setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana reklamasi secara detail, mulai dari aspek teknis, pendanaan, jadwal, hingga mekanisme pengawasan independen paling lama dalam 60 hari.

“Apabila dalam 60 hari tidak ada komitmen dan tindak lanjut sesuai ketentuan, DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan, termasuk opsi pencabutan permanen atau moratorium agar ada kepastian hukum serta perlindungan lingkungan,” tegas Beniyanto, Jumat (26/9).

Politisi Golkar asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menekankan, pembekuan izin harus dijadikan momentum memperbaiki tata kelola pertambangan dan memastikan pemulihan lingkungan berkelanjutan.

“Izin tambang bukan sekadar dokumen legal untuk eksploitasi sumber daya alam. Izin diberikan satu paket dengan kontrak moral dan hukum, yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi. Tidak boleh hanya mengejar manfaat ekonomi sementara kewajiban lingkungan diabaikan,” ujarnya.

Beniyanto juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan di lapangan, melakukan audit lingkungan, serta membuka kanal aduan masyarakat agar transparan. Ia menilai masyarakat sekitar tambang berhak mendapat informasi jelas mengenai perkembangan reklamasi.

Di dapilnya, kata Beniyanto, terdapat 15 perusahaan tambang yang izinnya dibekukan, di antaranya PT Trio Kencana, PT Vio Resources, PT Anugerah Tompira Nikel, PT Citra Anggun Baratama, dan PT Luwuk Gas Sejati. Mereka dinilai tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

“Pengawasan di daerah harus diperketat agar pemulihan lingkungan benar-benar berjalan sesuai standar teknis, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba mengeluarkan surat pembekuan izin operasi 190 perusahaan tambang batubara dan mineral tertanggal 18 September 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga kali peringatan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

Dalam ketentuan yang berlaku, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika kewajiban itu diabaikan, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi bertingkat, mulai peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025