Majelis Agama DKI Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Tolak Aksi Anarkis

Enam Majelis Agama DKI Jakarta Serukan Kedamaian dan Tolak Provokasi, Sabtu (30/8). (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Enam majelis agama dan organisasi keagamaan di DKI Jakarta menyampaikan sikap tegas menyusul tragedi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 28 Agustus 2025 lalu. Dalam pernyataan bersama, mereka menyerukan agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak mudah terhasut kabar yang menyesatkan.

Pernyataan yang dirilis pada Sabtu (30/8) itu ditandatangani pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGIW), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Walubi, dan Matakin.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Saudara Affan. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis pernyataan tersebut.

Para tokoh lintas agama menekankan pentingnya menyalurkan aspirasi dengan cara damai, menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kasih sayang, baik di ruang publik maupun di media sosial.

“Segala bentuk penyampaian pendapat atau penyaluran kekecewaan secara anarkis hanya mencederai ajaran agama dan semangat persaudaraan yang rukun dan damai,” tegas pernyataan itu.

Mereka juga berharap momentum ini menjadi kesempatan bagi para pemimpin republik untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang adil dan bijaksana.

“Rakyat tidak boleh merasa dikhianati. Kepemimpinan harus menghadirkan keadilan, kerukunan, serta kesejahteraan bersama,” ungkap para pimpinan majelis agama.

Pernyataan tersebut ditandatangani enam tokoh lintas agama, yakni KH Muhammad Faiz Syukron Makmun (MUI DKI), KH Achmad Abubakar (Muhammadiyah DKI), Pdt Ariyanus Larosa (PGIW), I Nengah Darma (PHDI), Mulyadi (Walubi), dan Ws Liem Liliany Lontoh (Matakin).

Sementara itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, juga mengingatkan agar aksi unjuk rasa tidak berubah menjadi tindakan anarkis.

“Demo adalah hak warga negara, tetapi ketika sudah menimbulkan kerusakan, keresahan, dan kesulitan bagi publik, saya kira itu harus dihentikan,” ujarnya.

Masduki menekankan, kerusuhan akibat aksi anarkis justru mengganggu aktivitas masyarakat kecil yang masih harus mencari nafkah setiap hari.

“Demo jangan sampai menimbulkan anarki dan kerusakan. Itu imbauan kami dari MUI,” kata Masduki Baidlowi.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025