Jakarta, CoverPublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menghitung sekaligus menetapkan kerugian negara dalam sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan negara.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh para pemohon.
Mahkamah menyatakan kewenangan BPK sebagai auditor eksternal negara telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23E ayat (1) yang menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh satu lembaga yang bebas dan mandiri.
“Lembaga yang dimaksud dalam konstitusi tersebut adalah BPK, sehingga tidak ada ruang tafsir lain bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara secara resmi,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempersoalkan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604.
Pemohon berpendapat bahwa penentuan kerugian negara tidak seharusnya dimonopoli oleh satu lembaga, melainkan dapat dinilai secara independen oleh hakim melalui alat bukti dalam proses peradilan pidana.
Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa mekanisme penentuan kerugian negara telah memiliki dasar hukum yang jelas dan sistematis, serta merupakan bagian dari kewenangan konstitusional BPK.
Selain merujuk pada UUD 1945, Mahkamah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan mandat kepada lembaga tersebut untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
MK juga menilai hasil audit BPK memiliki peran strategis dalam proses penegakan hukum, terutama sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi maupun perkara lain yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Putusan ini mempertegas bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan eksklusif BPK, sehingga hasil audit lembaga tersebut tetap menjadi rujukan utama dalam proses peradilan di Indonesia.










