
Jakarta, CoverPublik.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Salah satu tersangka merupakan Direktur Utama PT FS, Karyawan Gunarso (KG).
Dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Seksi Quality Control PT FS berinisial RP.
“Modus operandi para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu SNI 6128:2020, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Ratusan Ton Beras dan Dokumen Disita
Barang bukti yang telah diamankan meliputi total 132,65 ton beras kemasan berbagai merek. Rinciannya yakni 127,3 ton dalam kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram, seluruhnya diproduksi oleh PT Food Station.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, termasuk hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek beras premium yang beredar, yakni Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3, 4, dan 5.
“Ancaman pidananya tidak ringan, maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang,” tegas Brigjen Helfi.
Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengembangkan proses hukum guna memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan ketertiban distribusi pangan nasional.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









