DMI dan BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Sosial untuk Pengurus Masjid dan Mushalla

Jakarta, CoverPublik.com – Pengurus masjid dan mushalla kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada Jumat, di Jakarta.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengapresiasi inisiatif ini mengingat pengurus masjid termasuk kalangan yang rentan.

“Para marbut, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujar Romo Syafi’i.

Acara penandatanganan kerja sama dihadiri Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.

Data Kementerian Agama mencatat terdapat lebih dari 800 ribu masjid dan mushalla di Indonesia dengan sekitar empat juta pegiat yang berkhidmat menjaga rumah ibadah tanpa pamrih.

Romo Syafi’i menekankan bahwa kesejahteraan pengurus masjid harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kementerian Agama terus berupaya agar para penggiat masjid memperoleh haknya sebagai warga negara, termasuk perlindungan sosial. Jika kesejahteraan mereka terjamin, itu bukan hanya bentuk kebijakan sosial, tetapi juga ibadah sosial yang bernilai tinggi,” ujarnya.