
Minahasa Utara, CoverPublik.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan nakhoda KM Barcelona V berinisial IB sebagai tersangka dalam insiden kebakaran kapal di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Kebakaran tragis tersebut menewaskan lima orang penumpang dan menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kelayakan operasional kapal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditpolairud Polda Sulut menetapkan satu tersangka berinisial IB,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam keterangan resmi, Senin (21/7/2025).
Selain nakhoda, pihak kepolisian juga tengah memeriksa intensif terhadap 13 anak buah kapal (ABK). “Pemeriksaan masih berjalan dan pengembangan kasus terus dilakukan,” tambah Alamsyah.
Penetapan tersangka terhadap IB didasarkan pada dugaan pelanggaran serius, termasuk ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan daftar manifes serta dugaan kelalaian dalam pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP) darurat saat insiden terjadi.
Dari lima korban meninggal dunia, tiga telah berhasil diidentifikasi yakni Asna Lapea, Zakaria Tindigulangi, dan Juliana Gumolung. Sementara dua lainnya masih dalam proses identifikasi oleh tim forensik. Seluruh jenazah dievakuasi oleh tim Basarnas dalam operasi SAR gabungan.
Kebakaran yang terjadi di atas kapal penumpang KM Barcelona V sempat memicu kepanikan di antara 571 penumpang yang tercatat berada di kapal, termasuk tujuh ABK. Peristiwa nahas ini menjadi sorotan atas pentingnya pengawasan terhadap keselamatan transportasi laut di wilayah Indonesia timur.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









